Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Terungkap Apa yang Terjadi Sebelum Bocah 8 Tahun di Boltim Dibunuh, Ini Pengakuan Pelaku

Berikut pengakuan pelaku inisial AM terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim Sulawesi Utara. Yang terjadi sebelum bocah dibunuh.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Facebook Tribun Manado
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara, Jumat (19/1/2024) sore. 

“Badannya berbau amis dan gestur tubuh, mimik wajah serta cara bicaranya yang berbelit belit. Itu yang bikin saya curiga” ujar Sachrul.

Dia kala itu sudah berkordinasi dengan kapolres dan danramil.

Setelah pengembangan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

Ancaman Hukuman 

Dalam konferensi pers, telah dibacakan oleh Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi terkait ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan bocah di Boltim

Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar kapolres. 

Jenazah Korban Diotopsi di Manado

Jenazah bocah, korban pembunuhan di Boltim diotopsi di di RS Bhayangkara Manado, hari ini Jumat 19 Januari 2024. 

Otopsi membutuhkan waktu sekitar 4 jam. 

Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan otopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.

"Tapi laporan yang masuk ke kami jenazah korban sudah datang sejak pukul 02.00 Wita," ujarnya.

Setelah diotopsi, jenazah korban dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkam di Kabupaten Boltim Sulawesi Utara.

(Tribunmanado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved