Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahanan Bebas

Tahanan Kasus Narkoba dan Kasus Perlindungan Anak Bebas dari Lapas Manado Sulawesi Utara

Tahanan pertama laki-laki berinisial AF, warga Kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang yang ditahan karena kasus narkotika.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Lapas Manado
Lapas kelas II A Manado kembali membebaskan dua orang tahanan dengan program pembebasan bersyarat 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Manado yang beralamat di Jalan Santiago, Mahawu, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, kembali membebaskan dua orang tahanan dengan program pembebasan bersyarat.

Tahanan pertama laki-laki berinisial AF, warga Kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang.

Dia sebelumnya ditahan dengan kasus narkotika.

Kedua, laki-laki inisial MA.

MA adalah warga desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu Sulawesi Utara

MA sebelumnya ditahan karena kasus perlindungan anak.

Kalapas Radi Setiawan menyampaikan program pembebasan bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada tahanan yang telah memenuhi syarat.

"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Rabu (17/1/2024)

Lanjutnya, sebelum pengeluaran dilakukan pembinaan kepada tahanan yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada pihak balai pemasyarakatan manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," teramg dia. (Ren) 

BREAKING NEWS: Epic Comeback Sulut United, Taklukkan Persiba 2-1, Peluang Bertahan di Liga 2

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved