Mata Lokal Memilih
Keuntungan dan Kerugian Parpol di Sulut Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah Sebelum Pemilu 2024
Selain itu, mengumumkan bakal calon kepala daerah menjelang pencoblosan Pemilu 2024 juga menjadi strategi parpol guna meraih keuntungan elektoral.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga partai politik besar di Sulawesi Utara telah mengumumkan sejumlah nama yang diajukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 khususnya calon gubernur.
Golkar telah resmi menunjuk Christiany Eugenia Paruntu.
Dari sisi PDI Perjuangan, Olly Dondokambey beberapa kali memberi kode bahwa Steven Kandouw akan melanjutkan dirinya sebagai Gubernur Sulut.
Baca juga: Tiga Parpol Besar di Sulawesi Utara Sudah Punya Calon Gubernur di Pilkada 2024
Baru-baru ini, Demokrat mengajukan nama Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, untuk Pilgub 2024.
Menurut Pengamat Politik Sulut, Dr Ferry Daud Liando, penunjukkan sejumlah nama ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan partai politik untuk mendongkrak elektabilitas pada Pemilu 2024.
"Menonjolkan figur. Semakin banyak figur yang disodorkan parpol, maka kecenderungan kesukaan publik terhadap parpol itu akan terdongkrak," jelas Ferry ketika dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Ketiga nama di atas, memang sangat populer di dunia politik Sulut.
Ketiganya dinilai memiliki pengalaman politik yang sangat panjang.
Selain itu, mengumumkan bakal calon kepala daerah menjelang pencoblosan Pemilu 2024 juga menjadi strategi parpol guna meraih keuntungan elektoral.
Meski begitu, pencalonan kepala daerah masih akan tergantung dari hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat parpol agar bisa mengajukan calon kepala daerah adalah memperoleh minimal 20 persen kursi hasil pemilu.
Jika hasil tersebut tak bisa dicapai, parpol bisa saling berkoalisi agar syarat minimal 20 persen kursi bisa terpenuhi.
Sayangnya, pencalonan kepala daerah oleh parpol yang berkoalisi sering menimbulkan berbagai masalah.
"Seperti jual beli kursi DPRD atau konflik pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika terpilih," tambah lelaki yang berprofesi sebagai Dosen Kepemiluan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini.
Konflik sering terjadi karena perbedaan yang tertanam dalam masing-masing parpol yang berkoalisi.(*)
Christiany Eugenia Paruntu
Olly Dondokambey
Steven Kandouw
Elly Engelbert Lasut
Dr Ferry Daud Liando
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.