Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Populer: Isu Pemakzulan Jokowi, Sindiran Prabowo Subianto, Wacana Bersatu Kubu Ganjar-Anies

Rangkuman 3 berita populer terkait politik di Indonesia: isu pemakzulan Presiden, sindiran Prabowo Subianto hingga bersatunya kubu Ganjar-Anies.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kolase foto (kiri ke kanan): Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. 

Mekanisme pemakzukan presiden kata Ari sudah diatur dalam undang-undang. Pemakzulan juga harus melibatkan lembaga lembaga negara mulai dari legislatif hingga yudikatif.

"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lemnaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," pungkasnya.

Belum Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto merespons soal isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.

"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri.

Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi.

Menurut Yandri, saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada.

"Biar rakyat yang menentukan," pungkasnya.

Pakar Hukum Minta Semua Pihak Tak Khawatir

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta semua pihak tidak perlu khawatir atas adanya isu pemakzulan Presiden Jokowi. Sebab, ia menjelaskan, hal tersebut konstitusional.

Kata Feri, yang perlu menjadi perhatian yakni terkait prosedural persetujuan usulan tersebut nantinya di DPR RI.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan konsep pemakzulan. Karena berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 itu hal yang konstitusional, ada di Undang-Undang Dasar," kata Feri.

"Tinggal apakah itu prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, terutama misalnya pengusulan dilakukan oleh 25 orang anggota DPR, dan kemudian dalam bentuk tertulis," sambungnya.

Feri menyoroti pentingnya persetujuan DPR dalam menyetujui usulan pemakzulan ini nantinya.

Menurutnya, jika tak disetujui DPR, maka hal ini hanya akan menjadi wacana semata.

"Hal itu penting karena tanpa bentuk tertulis sama saja sekadar wacana. Dan tidak perlu juga menganggap ini upaya untuk sekadar sensasional, karena faktanya memang itu ada dan bisa dijalankan. Cuma, kita perlu lihat apa tuduhannya dan bagaimana kemudian dituliskan. Karena hal itu penting, menurut saya," jelas Feri Amsari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved