Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Cara Urus Sertifikat Halal di Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, Pengusaha Harus Punya NIB

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara (Kanwil Kemenag Sulut) terus menjalankan program sertifikasi halal.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara (Kanwil Kemenag Sulut) terus menjalankan program sertifikasi halal.

Kemenag RI sendiri menargetkan setidaknya 10 juta produk memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024.

Cara mengurusnya pun cukup mudah.

Bagi pengusaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), akan didampingi oleh pendamping halal dari Satgas Halal Provinsi Sulut.

Untuk membuat NIB, pengusaha harus memiliki KTP dan NPWP.

"Jika NIB sudah keluar, tim Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memverifikasi ke lapangan," jelas Ketua Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Sulawesi Utara, Basri Saenong, Jumat (12/1/2024).

Kunjungan lapangan tersebut untuk memastikan bahan yang digunakan tidak menggunakan mengandung produk non-halal.

Selain itu, tim juga akan memastikan peralatan dan tempat yang dipakai untuk memproduksi steril.

Setelah selesai, tim LPH akan mengirim dokumen ke Komisi Patwa MUI pusat.

"Kalau seluruh dokumen sudah diverifikasi dan sesuai, maka diterbitkan sertifikat halal," tambah Basri.

Namun, Basri sendiri tidak bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat halal.

"Biasanya yang sedikit memakan waktu di Komisi Fatwa MUI karena seluruh provinsi mengajukan dokumen yang sama. Tetapi tidak sampai berbulan-bulan," tutur Basri.(*)

Baca juga: 2023 Kanwil Kemenag Sulut Terbitkan 1.689 Sertifikat Halal, Tahun Ini Sasar Pengusaha Restoran Besar

Baca juga: Kontingen Unsrat Buat Inovasi Website Pemetaan Rumah Makan Sertifikat Halal di Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved