Penertiban Knalpot Brong
Knalpot Brong Meresahkan, Ditlantas Polda Sulut Ajak Masyarakat Berpartisipasi Lakukan Penertiban
AKBP Roy Tambajong mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap knalpot brong.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.
Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.
UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04. (Ren)
• Anggota Polda Sulut Kena Razia Knalpot Brong, Irjen Pol Yudhiawan: Ini Bukti Keseriusan Kami
Tags
Sulawesi Utara
AKBP Roy Tambajong
Polda Sulut
Irjen Pol Yudhiawan
Rachmat Iswan Nusi
BeritaViral
ViralLokal
Tribunbreakingnews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penertiban Knalpot Brong
3 Pengendara Motor Berknalpot Bising Ditangkap Polsek Singkil Manado Sulawesi Utara. |
![]() |
---|
Andrei Angouw Geram dengan Knalpot Brong di Manado Sulut: Memprovokasi dan Mengganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Terkait Penertiban Knalpot Bising di Manado, Penjual Juga Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
5 Fakta Operasi Knalpot Bising di Sulut: 15 Polisi Kena Razia, Izin Para Penjual Diperiksa |
![]() |
---|
Tak Hanya Patroli, Polisi Mulai Periksa Izin Penjual Knalpot Bising di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.