Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penertiban Knalpot Brong

Knalpot Brong Meresahkan, Ditlantas Polda Sulut Ajak Masyarakat Berpartisipasi Lakukan Penertiban

AKBP Roy Tambajong mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap knalpot brong.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif untuk bersama menertibkan knalpot brong.

Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap knalpot brong namun jajarannya belum menemukan secara keseluruhan pemilik motor yang melanggar.

"Kalau mungkin saat kita operasi di salah satu jalan raya di Manado dan mereka yang menggunakan knalpot brong lewat pasti kita dapat, tapi kan tak semuanya seperti itu.

Ada yang lain mungkin pengendara tidur, ada yang motornya di bengkel, dan palingan nol koma sekian persen yang didapat oleh kepolisian.

Jadi semuanya ini kembali ke tanggung jawab moral masing-masing masyarakat," jelasnya Rabu (10/11/2023) 

Menurutnya Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan sudah memerintahkan kepada jajaran Polres, Polsek dan Bhabinkamtibnas untuk mengajak masyarakat sama-sama berdiskusi terkait penertiban knalpot brong.

"Jadi ini sudah disampaikan kepada jajaran dan pasti akan ditindaklanjuti untuk mengumpulkan masyarakat dan membahas masalah ini," jelasnya.

Uji coba alat ukur kebisingan

Direktorat lalu lintas Polda Sulawesi Utara melakukan uji coba alat ukur kebisingan knalpot.

Alat tersebut diketahui adalah Sound Level Meter (SLM).

Uji coba alat ukur knalpot racing ini terpantau dilakukan sejumlah personel polisi lalulintas di halaman depan Ditlantas Polda Sulut.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi mengatakan alat ini akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot, baik roda dua maupun roda empat.

"Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan," jelasnya Rabu (10/1/2023)

Menurutnya Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.

"Jadi kami akan terus terapkan langkah ini dan mulai hari kami sudah memulainya di Polresta Manado," jelasnya

Diketahui Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.

Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.

Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.

UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04. (Ren) 

Anggota Polda Sulut Kena Razia Knalpot Brong, Irjen Pol Yudhiawan: Ini Bukti Keseriusan Kami

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved