Penertiban Knalpot Brong
Knalpot Brong Meresahkan, Ditlantas Polda Sulut Ajak Masyarakat Berpartisipasi Lakukan Penertiban
AKBP Roy Tambajong mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap knalpot brong.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif untuk bersama menertibkan knalpot brong.
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mengatakan, setiap hari pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap knalpot brong namun jajarannya belum menemukan secara keseluruhan pemilik motor yang melanggar.
"Kalau mungkin saat kita operasi di salah satu jalan raya di Manado dan mereka yang menggunakan knalpot brong lewat pasti kita dapat, tapi kan tak semuanya seperti itu.
Ada yang lain mungkin pengendara tidur, ada yang motornya di bengkel, dan palingan nol koma sekian persen yang didapat oleh kepolisian.
Jadi semuanya ini kembali ke tanggung jawab moral masing-masing masyarakat," jelasnya Rabu (10/11/2023)
Menurutnya Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan sudah memerintahkan kepada jajaran Polres, Polsek dan Bhabinkamtibnas untuk mengajak masyarakat sama-sama berdiskusi terkait penertiban knalpot brong.
"Jadi ini sudah disampaikan kepada jajaran dan pasti akan ditindaklanjuti untuk mengumpulkan masyarakat dan membahas masalah ini," jelasnya.
Uji coba alat ukur kebisingan
Direktorat lalu lintas Polda Sulawesi Utara melakukan uji coba alat ukur kebisingan knalpot.
Alat tersebut diketahui adalah Sound Level Meter (SLM).
Uji coba alat ukur knalpot racing ini terpantau dilakukan sejumlah personel polisi lalulintas di halaman depan Ditlantas Polda Sulut.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi mengatakan alat ini akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot, baik roda dua maupun roda empat.
"Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan," jelasnya Rabu (10/1/2023)
Menurutnya Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.
"Jadi kami akan terus terapkan langkah ini dan mulai hari kami sudah memulainya di Polresta Manado," jelasnya
Diketahui Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Sulawesi Utara
AKBP Roy Tambajong
Polda Sulut
Irjen Pol Yudhiawan
Rachmat Iswan Nusi
BeritaViral
ViralLokal
Tribunbreakingnews
3 Pengendara Motor Berknalpot Bising Ditangkap Polsek Singkil Manado Sulawesi Utara. |
![]() |
---|
Andrei Angouw Geram dengan Knalpot Brong di Manado Sulut: Memprovokasi dan Mengganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Terkait Penertiban Knalpot Bising di Manado, Penjual Juga Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
5 Fakta Operasi Knalpot Bising di Sulut: 15 Polisi Kena Razia, Izin Para Penjual Diperiksa |
![]() |
---|
Tak Hanya Patroli, Polisi Mulai Periksa Izin Penjual Knalpot Bising di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.