Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Daftar 23 Nama Pelamar CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Ini Alasannya

Hasilnya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pelamar CPNS merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seleksi CPNS 2023 telah dilakukan.

Lantas beberapa lembaga/instansi sudah memberikan nama-nama peserta atau pelamar yang lulus.

Namun salah satu lembaga/instansi yakni dari Komisi Pemberantasan Korupsi berbeda.

Dimana puluhan pelamar yang lulus CPNS 2023 dibatalkan.

Total 23 pelamar batal diluluskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pelamar dibatalkan lulus karena beberapa masalah

Salah satunya diketahui dari 23 pelamar tersebut banyak ditemukan berkas yang bermasalah.

Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari KPK hingga daftar nama yang tak jadi diluluskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan kelulusan sejumlah pelamar dalam seleksi CPNS 2023.

Total, ada 23 pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya dengan alasan yang beragam.

Pembatalan kelulusan dilakukan lembaga antirasuah itu setelah melakukan penelitian serta verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS.

Misalnya pada pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pembatalan kelulusan CPNS KPK 2023 tertuang pengumuman yang dirilis KPK pada Kamis (4/1/2024) kemarin.

KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya.
KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya. (rekrutmen.kpk.go.id)

Dikutip dari rekrutmen.kpk.go.id, inilah daftar nama pelamar CPNS KPK 2023 yang dinyatakan batal status kelulusannya serta alasan singkatnya:

1. FARDAN BINTANG AGUNG SASONGKOJATI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Hukum Ekonomi Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved