Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Daftar 23 Nama Pelamar CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Ini Alasannya

Hasilnya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pelamar CPNS merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

Dengan adanya pengumuman ini, maka pelamar dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.

Mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 serta tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Adapun ketentuan berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang tidak dipenuhi pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan adalah:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

e. meninggal dunia

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(Sumber Tribunnews/Sri Juliati)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved