Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Partisipasi ODGJ Sulawesi Utara dalam Pemilu 2024, Ini Kata Psikolog

Dr Preysi menyatakan ODGJ seringkali mengalami kehilangan insight atau pemahaman yang mendalam.

HO
DR Preysi Siby MPsi, Psikolog Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pada Pemilu 2024, sejumlah 3085 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Sulawesi Utara (Sulut) turut serta dalam proses pemilihan umum.

Hal ini dinyatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Lanny Ointoe.

Ia menjelaskan, ODGJ yang termasuk dalam kategori ini tidak hanya terbatas pada mereka yang dirawat di rumah sakit, tetapi juga yang dirawat di rumah.

Baca juga: Kisah ODGJ di Sulut Memilih di Pemilu 2019, Tahun Ini Ada 3085 Orang

Menanggapi hal ini, Dr. Preysi Siby M.Psi, Psikolog Sulut berikan pendapat.

Kepada Tribunmanado.co.id (Minggu, 7/1/2024) Dr Preysi menyatakan ODGJ seringkali mengalami kehilangan insight atau pemahaman yang mendalam.

"Sehingga mereka memerlukan pendampingan khusus saat melangsungkan proses pemilihan di Pemilu," jelasnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya putusan ini, penderita gangguan jiwa di Sulut kini memiliki hak yang sama untuk memilih.

"Selama mereka tidak menderita gangguan jiwa yang bersifat permanen," lanjut Dr Preysi.

Penting untuk dicatat bahwa frasa "gangguan jiwa/ingatan" dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus ditegaskan.

Agar tidak menginterpretasikan gangguan jiwa sebagai gangguan ingatan.

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi ODGJ di Sulut untuk dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Namun, dengan memperhatikan kondisi mereka yang membutuhkan pendampingan khusus.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan adanya fasilitas dan dukungan yang memadai untuk memastikan hak suara ODGJ terpenuhi dengan baik pada Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved