Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Sulawesi Utara

BREAKING NEWS : Ini Penegasan Pemprov Sulut Tentang Masa Jabatan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Andra Mawuntu isu tersebut tidak sesuai dengan fakta.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi Tribun Manado
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw 

“Gubemur dan Wakjl Gubernur, Bupati dan Wakil/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019,

memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024”.

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di ataş, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved