Viral Sulawesi Utara
BREAKING NEWS : Ini Penegasan Pemprov Sulut Tentang Masa Jabatan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Andra Mawuntu isu tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
“Gubemur dan Wakjl Gubernur, Bupati dan Wakil/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019,
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024”.
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di ataş, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Art)
2 Berita Viral Sulawesi Utara: Kasus Penganiyaan di Mitra dan Bayi yang Pernah Ditemukan di Garasi |
![]() |
---|
Berita Viral Sulawesi Utara Kamis 31 Agustus 2023: Babi 8 Kaki hingga Penemuan Bayi Perempuan |
![]() |
---|
Berita Viral Sulawesi Utara 27 Agustus 2023: Pencuri Terekam CCTV hingga Puskesmas Airmadidi Dipuji |
![]() |
---|
Viral Mahasiswi Unsrat Manado Sulawesi Utara Dipasung Ibu Tiri, Polisi: Ada Indikasi Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.