Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Sulawesi Utara

BREAKING NEWS : Ini Penegasan Pemprov Sulut Tentang Masa Jabatan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Andra Mawuntu isu tersebut tidak sesuai dengan fakta.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi Tribun Manado
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Telah beredar isu tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Kandouw. 

Kemudian dalam isu itu jabatan tersebut akan diisi oleh Penjabat Gubernur. 

Info tersebut dibantah keras Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Andra Mawuntu. 

Menurut Andra, isu tersebut tak sesuai dengan fakta.

"Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw hasil Pilkada tahun 2020 dan dilantik tahun 2021. 

Jadi masa jabatannya berakhir sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru," kata dia Minggu (7/1/2024).

Andra menjelaskan, surat Kemendagri terkait dengan putusan MK.

Ditujukannya surat itu kepada Olly Dondokambey dikarenakan ada Kabupaten Talaud yang jadi objek putusan dan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang menjadi atasan Bupati/Walikota harus diberi tahu.

"Yang menjadi obyek putusan adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019,” kata dia.

Masa Jabatan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw

Andra menegaskan, masa jabatan pasangan OD-SK akan berakhir pada bulan Desember 2024.

Yaitu dimana telah terpilih Gubernur yang baru hasil Pilkada 2024.

Isu Beredar di Grup WhatsApp

Diketahui, isu yang beredar di beberapa grup WA, jabatan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, telah memasuki akhir masa Jabatan.

Berakhirnya Masa Jabatan ini, Berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXl/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5).

Yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi “Gubenur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023′,

menjadi berbunyi,

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved