Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Mafia Tanah di Sulawesi Utara, Sidang Masuk Proses Pembuktian

Sidang kasus mafia tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 4 Januari 2024. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Ist
Sidang putusan sela 2 terdakwa mafia tanah yang digelar di PN Manado, Kamis 4 Januari 2024. Dalam sidang tersebut hakim menolak eksepsi dua terdakwa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus mafia tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 4 Januari 2024. 

Kali ini sidang dilanjutkan dengan putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa yakni Sunarto Hadiprayitno dan Rolex Tatuno.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ronald Massang.

Dalam sidang tersebut, hakim Ronald Massang menolak eksepsi dari kedua terdakwa. 

"Memutuskan menolak eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan persidangan dalam proses pembuktian," kata hakim. 

Hakim juga mengingatkan semua berkas pendukung dan para saksi ahli untuk persidangan selanjutnya harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan sidang.

Sementara itu, terkait penolakan eksepsi kedua terdakwa yang dibacakan dalam putusan sela oleh majelis hakim, Roy Korengkeng selaku pemegang kuasa dari Sunarto saat diwawancarai mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.

Ia juga mengharapkan proses pemeriksaan saksi bisa segera digelar. 

“Kami berharap semua ini cepat bergulir di persidangan hingga yang pertama pemeriksaan dokumen, karena keabsahan dokumen itu yang paling absolut," kata dia. 

Ia juga mengatakan akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan para terdakwa. 

"Pasti akan kita hadirkan," kata dia. 

Intinya, tambah Korengkeng, akan ada adu data di sidang selanjutnya. 

"Agenda selanjutnya kita adu data. Karena kita sekarang dituduh memalsukan, kita tidak tahu siapa yang palsu dokumennya, itu semua akan kita buktikan nanti di persidangan," ujarnya. 

"Atau yang dituduhkan mafia tanah, kalau kita hanya sampai di putusan sela, nanti masyarakat tidak akan tahu kebenaranya, siapa yang memalsukan dan siapa yang mafia tanah sebenarnya. Tapi kalau kita adu data di sidang selanjutnya pasti akan terjawab semuanya," tambah dia.

Sebelumnya diketahui, SH dan RT yang adalah dua tersangka kasus mafia tanah yang ditangani Polda Sulut, tak ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved