Polda Sulut
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Mafia Tanah di Sulawesi Utara, Sidang Masuk Proses Pembuktian
Sidang kasus mafia tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 4 Januari 2024.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus mafia tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 4 Januari 2024.
Kali ini sidang dilanjutkan dengan putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa yakni Sunarto Hadiprayitno dan Rolex Tatuno.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ronald Massang.
Dalam sidang tersebut, hakim Ronald Massang menolak eksepsi dari kedua terdakwa.
"Memutuskan menolak eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan persidangan dalam proses pembuktian," kata hakim.
Hakim juga mengingatkan semua berkas pendukung dan para saksi ahli untuk persidangan selanjutnya harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan sidang.
Sementara itu, terkait penolakan eksepsi kedua terdakwa yang dibacakan dalam putusan sela oleh majelis hakim, Roy Korengkeng selaku pemegang kuasa dari Sunarto saat diwawancarai mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
Ia juga mengharapkan proses pemeriksaan saksi bisa segera digelar.
“Kami berharap semua ini cepat bergulir di persidangan hingga yang pertama pemeriksaan dokumen, karena keabsahan dokumen itu yang paling absolut," kata dia.
Ia juga mengatakan akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan para terdakwa.
"Pasti akan kita hadirkan," kata dia.
Intinya, tambah Korengkeng, akan ada adu data di sidang selanjutnya.
"Agenda selanjutnya kita adu data. Karena kita sekarang dituduh memalsukan, kita tidak tahu siapa yang palsu dokumennya, itu semua akan kita buktikan nanti di persidangan," ujarnya.
"Atau yang dituduhkan mafia tanah, kalau kita hanya sampai di putusan sela, nanti masyarakat tidak akan tahu kebenaranya, siapa yang memalsukan dan siapa yang mafia tanah sebenarnya. Tapi kalau kita adu data di sidang selanjutnya pasti akan terjawab semuanya," tambah dia.
Sebelumnya diketahui, SH dan RT yang adalah dua tersangka kasus mafia tanah yang ditangani Polda Sulut, tak ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Pengendara Ojol Terima Bantuan Nasi Kotak dari Polda Sulut, Solidaritas Menjaga Keamanan Bumi Nyiur |
![]() |
---|
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.