Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah

Terkait Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado, Polisi Pastikan Tidak Ada Penjara Istimewa untuk Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku kasus anak bunuh ayah kandung.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu bersama Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Adipati Boham (22) pelaku dari kasus anak bunuh ayah kandung dipastikan ditahan bersama tahanan lainnya di Polresta Manado, Manado, Sulawesi Utara.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Kepada Tribunmanado.co.id, Sitepu menegaskan tak ada tahanan istimewa untuk pelaku.

"Pelaku kita tahan seperti tersangka lainnya," kata dia Jumat 5 Januari 2024 via WhatsApp.

"Jadi kami pastikan tak ada yang dipisahkan atau diistimewakan," ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku saat ini masih menghuni penjara Polresta Manado.

"Tetap di sel kita. Tidak dititip ke mana-mana sampai berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan," ungkapnya.

Polwan satu melati ini berjanji akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Manado.

"Targetnya pekan depan kita limpahkan ke Kejari Manado," ucap dia.

Sebelumnya diketahui, polisi menahan seorang pria bernama Adipati Boham (22) yang menyerahkan diri ke Polsek Singkil usai menghabisi nyawa ayah kandungnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Manado.

Korban yang bernama David Boham (52) dinyatakan tewas setelah mengalami luka tikaman dibagian perut. (Nie)

BREAKING NEWS: Polisi Tidak Terapkan Pasal Pembunuhan pada Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved