Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kasus Mafia BBM Subsidi Belum Dituntaskan Polda Sulut, Warga Ngaku Tiap Hari Lihat Antrean di SPBU

Bahkan ada yang memarkir kendaraan sejak malam hari. Potret antrean truk yang paling jelas terlihat di SPBU Ring Road Kota Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Wendi Paputungan
Antren panjang di SPBU Ringroad Maumbi Minut Sulawesi Utara pada Senin (11/12/2023). (tribunmanado.co.id/Wendia Putra Paputungan) 

"Tiap hari kalau lewat SPBU pasti antrean solar, kalo boleh selesaikan di tahun 2024," jelasnya.

Berikut sejumlah kasus penimbunan solar subsidi yang diringkus kepolisian di tahun 2023:

1. Solar subsidi disalurkan secara ilegal untuk pertambangan di Boltim

Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggagalkan penyaluran ilegal BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial SL (24) diamankan pada hari Minggu (20/8/2023), di Jalan Raya Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 20 galon yang masing-masing berisi 25 liter.

“Jadi total BBM jenis solar yang kita amankan sebanyak 500 liter di dalam sebuah mobil grand max pick up warna gray,” lanjutnya.

Pelaku SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Bolmong Timur untuk disidik lebih lanjut.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku akan menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut untuk digunakan di wilayah pertambangan di Desa Lanut,” pungkas AKP Denny Tampenawas.

2. Dua penyalur BBM ilegal di Kota Bitung ditangkap

Satreskrim Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar pada Selasa (10/1/2023) siang.

Kabid Humas Polda Sulut kala itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

Kasus ini bermodus menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.

“Kedua terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/1/2023) malam.

Baca juga: Harga Rica Tinggi Sumbang Inflasi Terbesar di Manado Sulawesi Utara, Sudah Diprediksi

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Jurnalis Riyo Noor Belum Terungkap, AJI Manado: Polda Sulut Harus Serius

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved