Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kakak Beradik Tewas Ditabrak Mobil, Ketua KPU Ini Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Jambi
Ilustrasi kecelakaan 

Sementara, B mengalami patah kaki dan kini sedang menjalani proses operasi.

“Dengan adanya kelalaian tersebut maka ditetapkan tersangka dan Topandri juga ditahan selama 20 hari ke depan,”ujar Kukuh.

Dalam kasus tersebut, Topandri dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial CK(13) dan adiknya, A (7), tewas ditabrak mobil Toyota Rush nomor polisi B 2473 POZ.

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka.

B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.

Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.

Topandri mengatakan, kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta kepala desa setempat untuk mediasi.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved