Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK
Firli Bahuri melanggar Kode Etik. Diminta Dewas agar mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Firli Bahuri melanggar Kode Etik. Diminta Dewas agar mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: 3 Berita Populer di Sulawesi Utara Hari ini, Penyebab Harga Rica di Sulut Rp 250 Ribu hingga Jokowi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Firli Bahuri Bangga Kinerjanya di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka, Banyak Koruptor yang Ditangkap |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri |
![]() |
---|
Nasib Firli Bahuri, Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Tak Diberi Bantuan Hukum sampai Ajudan Ditarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.