Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK

Firli Bahuri melanggar Kode Etik. Diminta Dewas agar mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Firli Bahuri melanggar Kode Etik. Diminta Dewas agar mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. 

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: 3 Berita Populer di Sulawesi Utara Hari ini, Penyebab Harga Rica di Sulut Rp 250 Ribu hingga Jokowi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved