Lukas Enembe Meninggal
Sosok Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Jadi PNS Usai Lulus dari Unsrat Manado
Lukas mengawali kariernya sebagai seorang PNS usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi Manado. Ia terjun ke dunia politik pada 2007.
Gubernur Papua 2 Periode
Setelah menjadi Bupati Puncak Jaya pada tahun 2007-2012, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua, didampingi oleh Klemen Tinal.
Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.
Lima tahun berlalu, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.
Untuk kedua kalinya, pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal memimpin Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi

Lukas Enembe diketahui tersandung kasus gratifikasi dilingkungan Pemprov Papua.
Hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Vonis ini lebih tinggi dari sebelumnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Vonis 10 tahun itu, terjadi saat Lukas Enembe dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Majelis Hakim Tinggi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal di Jakarta, Alumni Unsrat Manado
Baca juga: Pengacara Beberkan Penyebab Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Ditemani Ibu dan Istrinya
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sosok Ridwan Rumasukun, PJ Gubernur Papua, Korban Kericuhan Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Sejumlah Orang Sempat Memblokade Jalan di Dekat Kediaman Lukas Enembe di Papua |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Meninggalnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe: Badan Bengkak dan Sempat Jatuh |
![]() |
---|
Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal di Jakarta, Alumni Unsrat Manado |
![]() |
---|
Pengacara Beberkan Penyebab Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Ditemani Ibu dan Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.