Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Meninggal

Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal di Jakarta, Alumni Unsrat Manado

Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023)

Editor: Erlina Langi
Dok. Dian Mustikawati/papuainside.com
Gubenur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNAMNADO.CO.ID - Kabar duka datang dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) 

Mengutip Tribunnews, kabar meninggalnya Lukas Enembe ini, dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD, Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

Albertus Budi Sulistya menyebut, Lukas meninggal pada pukul 10.45 WIB.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Sempat Jalani Perawatan Medis, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023). (Tribun Papua/Istimewa Kompas.com/Dok. Petrus Bala Pattyona)

Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Namun, diketahui Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit bagian jantung dan kondisinya kerap menurun.

Sosok Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua tersebut merupakan lulusan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Lukas Enembe adalah seorang siswa Papua yang melanjutkan pendidikan S1nya sebagai seorang mahasiswa di Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Ilmu Pemerintahan Unsrat Manado.

Menekuni bidang ilmu yang telah ia terima kemudian ia melanjutkan karirnya dengan menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997

Merasa tertarik dengan dunia politik, akhirnya Lukas Enembe jadi calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan mereka berhasil menang.

Kejayaan Lukas Enembe juga berlanjut setelah mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur Papua berpasangan dengan Klemen Tinal dan berhasil memimpin hingga saat ini dalam masa 2 periode.

Namun tak disangka beberapa waktu trakhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Stefanus Roy Rening selaku pengacara Enembe menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai prosedur.

Dikutip dari Tribun Papua, Stefanus menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan KUHAP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved