Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Kadaluarsa di Minut

Daftar Nama Snak dan Minuman Kadaluarsa yang Dijual Ulang di Minut, Pelakunya Ternyata Kepala Gudang

Infonya ada 20 ribu botol minuman kadaluarsa dipermak baru dan dijual kembali di Minahasa Utara ( Minut ) Sulut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
fistel mukuan/tribun manado
5 Tersangka Ditangkap Polres Minut Setelah Jual Makanan Minuman Kadaluarsa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) belum lama ini berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus penggantian label kadaluarsa dengan yang baru, Jumat (22/12/2023).

Para pelaku tersebut diduga telah melakukan modifikasi kemasan dan menjual kembali produk tersebut hingga di luar wilayah Minut.

Mereka melakukan penggantian label kadaluarsa dengan label yang baru.

Sehingga membuat produk tersebut terlihat baru dan layak untuk dikonsumsi.

Ada puluhan ribuan snak dan minuman yang kadaluarsa kemudian dipermak dan dijual kembali.

Peran 5 pelaku

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan cara kelima tersangka saat mengganti produk kadaluarsa menjadi baru dan dijual kembali.

"Peran kelima tersangka ini adalah, dua kepala gudang, dua pelaku dan satu pekerja," kata Kasat Reskrim saat konfrensi pers Jumat (22/12/2023).

Peran kelima orang ini dijelaskan Kasat, Stenly orang yang dibayar olah Gerry untuk merubah expired minuman Orange Water.

Lanjutnya, Stenly dibayar Gerry dengan upah dihitung setiap gardus Rp 10 ribu.

Kemudian Kasat sampaikan, untuk tersangka Joni mengambil dari kepala gudang bernama Ayen di Kolongan.

Para tersangka membeli dari kepala gudang di Desa Kolongan dan Kabupaten Minahasa.

"Mereka membeli dengan alasan memberikannya kepada ternak, karena sudah kadaluarsa.

Tapi kepala gudang hanya menjual, yang seharusnya dimusnahkan," ujar Kasat.

Kasat menambahkan, masih ada pelaku lain yang menjadi target operasi.

Tersangka menjual minuman dan makanan tersebut di luar Minut dan luar Sulawesi Utara.

"Tidak berhenti disini, tapi masih ada target lain yang kami buruh, semoga secepatnya mereka ditangkap," tutupnya.

Diduga produknya dijual hingga luar Minut

Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus penggantian label kadaluarsa dengan yang baru, Jumat (22/12/2023).

Para pelaku tersebut diduga telah melakukan modifikasi kemasan dan menjual kembali produk tersebut hingga di luar wilayah Minut.

Mereka melakukan penggantian label kadaluarsa dengan label yang baru.

Sehingga membuat produk tersebut terlihat baru dan layak untuk dikonsumsi.

Setelah itu, produk-produk tersebut dijual kembali kepada masyarakat tanpa mereka sadari bahwa barang yang mereka beli telah terkena modifikasi.

Selain Orange Water, snak Gerry juga mengubah expired makanan Oreo.

Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis

Toar Palilingan, seorang Pengamat Hukum Sulut mengatakan tindakan tersebut termasuk dalam Undang-undang perlindungan konsumen.

"Para pelaku telah melakukan modifikasi terhadap kemasan produk dengan tujuan untuk menipu konsumen," sebutnya.

Menurutnya para pelaku ini bisa terjerat Pasal Berlapis berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Dalam kasus ini, mereka dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun serta denda sebesar 2 miliar rupiah," jelasnya pada Tribunmanado.co.id, Jumat (22/12/2023).

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui langkah-langkah yang harus diambil dalam penanganan kasus ini.

"Mereka akan mengumpulkan bukti dan memastikan bahwa para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Toar.

Dalam rangka memberikan pelajaran kepada masyarakat.

Toar menghimbau agar pihak lain dapat memperhatikan ketat mengenai kualitas dan masa kedaluarsa produk yang mereka beli.

Ada 20 ribu botol minuman

Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut), berhasil mengagalkan ribuan bahan makanan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat press conference, Jumat 22 Desember 2023.

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung S.T.r.K, KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto dan jajaran sat Reskrim Polres Minut.

Disampaikan Wakapolres, pelaku yang berhasil ditangkap lima orang.

"Tersangka yang sudah ditangkap lima orang, mereka menghapus dan mengganti label kadaluarsa, dibuat baru," ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Manado.

Lanjut Wakapolres, untuk minuman ada sekitar 20 ribu botol.(

Polisi Ungkap Cara Pelaku Jual Makanan Kadaluarsa

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, memimpin press conference, penangkapan lima tersangka kejahatan, merubah tanggal kadaluarsa menjadi baru lagi di Mako Polres Minut, Jumat 22 Desember 2023.

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung dan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto serta jajaran sat Reskrim Polres Minut.

Ratusan dus barang bukti juga berada di lokasi press conference.

Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyampaikan, Polres Minut melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus barang yang tidak sesuai dengan standar.

"Saat ini kami telah menangkap lima tersangka, yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau syarat sebagaimana undang-undang yang berlaku," ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Manado ini.

Menurut Wakapolres, pada 8 Desember 2023 lalu Satuan Reskrim Polres Minut, mendapat informasi adanya bahan makanan yang sudah kadaluarsa.

Lanjut mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini, berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim membuat tim khusus dan langsung menuju gudang yang berada di Desa Kolongan, Minahasa Utara.

"Di gudang tersebut kami mendapatkan bukti, jenis makanan yang sudah kadaluarsanya," tegasnya.

Ditambahkan Wakapolres, kemudian Resmob mendapat info ada lagi satu gudang di Kabupaten Minahasa, melakukan hal yang sama, menjual produk makanan kadaluarsa dan sudah dirubah tanggal menjadi baru lagi.

Identitas para pelaku

Menurut Wakapolres, kelima tersangka bernamaJon, Ayen, Jerry, Stenly dan Daud.

Kelima tersangka ini, adalah warga Minahasa Utara dan warga Minahasa

"Para pelaku lakukan kejahatan dengan cara merubah tanggal kadaluarsa dan mereka jual kembali," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa. (Fis/Pet)

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved