Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Tambang di Mitra

Sidang Mafia Tambang Ilegal Mitra Sulawesi Utara, JPU Tolak Pembelaan 3 Terdakwa

Sidang kasus dugaan mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
IST
Sidang kasus mafia tambang di Mitra. 

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris bekerja sama dengan dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)

Baca juga: Harga Gula Tinggi, Ibu-Ibu di Sulawesi Utara Batasi Pembuatan Kue Natal

Baca juga: Rating 11 Drakor Terbaru Desember 2023, Drama Korea Tell Me You Love Me, A Bloody Lucky Day Anjlok

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved