Mafia Tambang di Mitra
Sidang Mafia Tambang Ilegal Mitra Sulawesi Utara, JPU Tolak Pembelaan 3 Terdakwa
Sidang kasus dugaan mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris bekerja sama dengan dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)
Baca juga: Harga Gula Tinggi, Ibu-Ibu di Sulawesi Utara Batasi Pembuatan Kue Natal
Baca juga: Rating 11 Drakor Terbaru Desember 2023, Drama Korea Tell Me You Love Me, A Bloody Lucky Day Anjlok
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.