Mafia Tambang di Mitra
Jelang Sidang Putusan, 2 Terdakwa Mafia Tambang di Mitra Sulawesi Utara Masuk Paksa ke Lokasi PT BLJ
Dua orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali bebas berkeliaran.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meskipun berstatus sebagai terdakwa dan proses persidangan masih berlangsung.
Dua orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali bebas berkeliaran.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Kamis 14 Desember 2023, kedua terdakwa yang bebas berkeliaran tersebut adalah Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku.
Kedua terdakwa diketahui nekat mendatangi lokasi pertambangan PT BLJ yang ada di Kabupaten Mitra.
Terdakwa Arny Kumulontang dan Donal Pakuku saat ini diketahui bebas demi hukum.
Hal tersebut karena masa penahanan kedua terdakwa sudah 90 hari di tingkat penyidikan hingga penuntutan Pengadilan.
Kuasa hukum PT. BLJ yakni Widi Syailendra menegaskan terdakwa Arny Kumolontang dan Donal Pakuku kembali melakukan tindak pidana memasuki lokasi pertambangan PT BLJ secara paksa.
"Kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan secara paksa pada Rabu 13 Desember 2023 kemarin," ujarnya.
"Kedua terdakwa datang dengan beberapa orang yang tidak dikenal dan diduga preman," tuturnya lagi.
Ia menegaskan terdakwa Arny dan Donal masih bebas berkeliaran hingga masuk paksa ke lokasi PT BLJ tanpa izin.
“Tidak diketahui tujuan kedatangannya untuk apa, namun diduga kembali mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Ijin Usaha Pertambangan milik PT. BLJ,” ucap Widi.
Menurut Widi, kedua terdakwa terindikasi kuat melakukan rencana jahat dugaan tindak pidana pertambangan ilegal secara berulang.
Ia mengatakan apa yang dilakukan kedua terdakwa seakan mengindikasikan tiga hal.
Yang pertama adanya upaya untuk melakukan perbuatan tindak pidana secara berulang.
Kedua perbuatan tindak pidana penambangan ilegal yang di dakwakan kepada kedua terdakwa diduga benar memang terjadi sebagaimana pada fakta persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.