Mafia Tambang di Mitra
Terbukti Lakukan Aktivitas Pertambangan, 3 Mafia Tambang Ilegal di Mitra Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Tiga terdakwa kasus tambang ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus tambang ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus menuntut ketiga terdakwa masing masing Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta Sie You Ho dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu.
JPU dalam membacakan tuntutan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
Terdakwa bersalah sebagaimana pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidiar selama enam bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah kurang lebih 27.706 m⊃3;.
Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah kurang lebih 26.599 m⊃3;.
Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak kurang lebih 20 Kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak kurang lebih 10 Kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT BLJ.
Atas tuntutan itu, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang masing masing didampingi penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada Kamis (30/11/2023) pekan depan.
Sementara itu, JPU Wiwin Tui dalam wawancaranya mengatakan terdakwa Sie You Ho dituntut dengan dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Arny Christian Kumolontang dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan terdakwa Donal Pakuku dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas," pungkas Kasipidum Kejari Minsel tersebut.
Untuk diketahui tuntutan terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.