Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Bongkar Kasus Mafia Tanah, 25 Anggota Satgas Tindak Pidana Pertahanan Sulut Terima Pin Emas

Kegiatan penyerahan penghargaan dan penyematan pin emas dilaksanakan di halaman Mapolda Sulut, Senin (11/12/2023).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Penyerahan penghargaan dan penyematan pin emas kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara di halaman Mapolda Sulut, Senin (11/12/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara, menerima piagam penghargaan dan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. 

Adapun Tim Satgas ini terdiri dari Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil BPN Sulut,

Tercatat yang menerima penghargaan sebanyak 25 orang.

13 anggota Polda Sulut, 6 orang BPN Sulut dan 6 orang Kejati Sulut.

Kegiatan penyerahan penghargaan dan penyematan pin emas dilaksanakan di halaman Mapolda Sulut, Senin (11/12/2023), dipimpin oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo.

Dalam keterangannya, Widodo mengatakan pemberantasan mafia tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Presiden.

"Bapak Presiden memberikan 3 tugas utama kepada Bapak Menteri ATR/KBPN, saah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah," ujar Widodo.

Kata Widodo, berbagai upaya dalam memberantas Mafia Tanah telah dilakukan.

Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman Bersama yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan.

"Semuanya telah P21 dan telah ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp 32.721.000.000, dan seluas 61.326 M2 bidang tanah dapat diselamatkan.

Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut," kata Widodo.

Untuk Nasional secara keseluruhan Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus, dengan total sebanyak 62 kasus telah diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka.

Dengan potensial kerugan yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500,- dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan.

Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 678 Ha bidang tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved