Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Eddy Hiariej

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Gratifikasi 8 Miliar dari Pengusaha

KPK menduga mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar dari pengusaha.

Editor: Frandi Piring
Kompas.id
KPK menduga mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar dari pengusaha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Helmut Hermawan kini berstatus tersangka penyuap. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwat menjelaskan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU). 

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri. 

Adapun Helmut merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di bidang tambang nikel.

Ia tengah menghadapi sengketa dan perselisihan di PT CLM sejak 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Alex mengungkapkan, Helmut yang tengah menghadapi perselisihan itu bernisiatif mencari konsultasi hukum.

Ia kemudian mendapatkan rekomendasi untuk berkonsultasi dengan Eddy yang menjabat Wamenkumham. Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu pun kemudian menyatakan siap membantu Helmut.

Eddy menugaskan dua orang dekatnya yakni Yogi Arie Rukmana yang diketahui merupakan asisten pribadinya dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

"Eddy kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya," ujar ALex.

Selain itu, Alex juga menyebut Eddy membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.

Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

"Proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut," tutur Alex.

Helmut kemudian kembali memberi uang Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy guna mencalonkan diri sebagai ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Selain itu, Eddy juga diduga menerima uang Rp 3 miliar karena menjanjikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri bisa disetop melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," tutur Alex.

Uang Rp 8 miliar itu diduga diterima Eddy melalui Yogi dan Yosi. Belum diketahui, apakah ada aliran dana kepada Yogi dan Yosi. 

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari Helmut pada Eddy melalui Yogi dan Yosi sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

KPK kemudian menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.

Helmut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved