Kasus Penganiayaan
Suami Nekat Bakar Istri, Ternyata karena Cemburu Lihat Chat dengan Pria Lain
Peristiwa itu terjadi kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Haryono 4, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Pelaku disangkakan, Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, mengakibatkan orang mati.
Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Ancaman hukuman di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
"Setelah kejadian, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya," pungkas dia.
(Sumber TribunJakarta/TribunFlores)
Suami bakar istri
kasus penganiayaan
Jali Kartono
Cemburu
Pondok Pinang
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Istri ASN Dianiaya hingga Tewas oleh Suaminya Sendiri, Pelaku Anggota Satpol PP |
![]() |
---|
Oknum PNS Diduga Aniaya Seorang Konten Creator, Pelaku Gunakan Sajam |
![]() |
---|
Polsek Singkil Kota Manado Sulawesi Utara Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Manado Sulawesi Utara Terus Menangis |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Manado Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Aniaya Pacar hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.