Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Suami Nekat Bakar Istri, Ternyata karena Cemburu Lihat Chat dengan Pria Lain

Peristiwa itu terjadi kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Haryono 4, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi. 

Pelaku disangkakan, Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, mengakibatkan orang mati.

Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Ancaman hukuman di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

"Setelah kejadian, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya," pungkas dia.

(Sumber TribunJakarta/TribunFlores)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved