Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Suami Nekat Bakar Istri, Ternyata karena Cemburu Lihat Chat dengan Pria Lain

Peristiwa itu terjadi kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Haryono 4, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh aksi keji seorang suami di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Diketahui seorang pria nekat membakar istrinya sendiri.

Aksi tersebut dilakukan pria bernama Jali Kartono.

Pelaku tega melakukan aksi tersebut dikarenakan masalah chattingan.

Korban diketahui chatingan dengan pria lain.

Hal itu membuat suaminya emosi hingga menyiram istrinya dengan bensin.

Hingga kemudian suaminya nekat membakar istrinya.

Seorang pria bernama Jali Kartono tega membakar istrinya yang berinisial AM.

Peristiwa itu terjadi kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Haryono 4, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

"Karena ini merupakan pasangan suami istri, jadi si laki-laki ini juga tinggal di rumah si istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat merilis kasus ini, Senin (4/12/2023).

Bintoro mengungkapkan, Jali membakar sang istri dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

Setelahnya, pelaku menyulut api menggunakan korek.

"Pelaku mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," ungkap Kasat Reskrim.

Kini polisi telah menangkap Jali dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara," ujar Bintoro.

Korban Lari dengan Kobaran Api

Korban yang dibakar kemudian berlari ke luar rumah. Korban berteriak meminta tolong.

"Ya setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api, di tubuh yang bersangkutan," imbuhnya.

Saat itu saksi yang merupakan tetangganya melihat hal tersebut.

Saksi selanjutnya mengambil sarung yang ada di masjid dan membasahinya. Sarung tersebut kemudian diselimutkan kepada tubuh korban untuk memadamkan kobaran api.

"Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar mesjid kan, lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban.

Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini," jelasnya.

Motif Pelaku

Polisi mengungkap motif Jali K, suami membakar istrinya Anie di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku cemburu kepada korban karena chat dengan pria lain.

"Pelaku ini melihat ada chatting di handphone si istri, yang mana ada chat istri dengan pria idaman lain sehingga merasa cemburu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Bintoro mengatakan pelaku langsung hilang akal usai melihat chat istrinya dengan pria lain. Lalu pelaku mengambil bensin dan disiramkan ke tubuh korban hingga membakarnya.

"Pelaku membakarnya dengan korek api. Ini pasangan suami istri, jadi si laki-laki ini juga tinggal di rumah si istri," tuturnya.

Menurut dia, pelaku dan korban selalu cekcok selama rumah tangga, tapi persoalannya hanya sepele. 

"Cekcok rumah tangga mungkin hal biasa, itu masih bisa diantisipasi. Tapi pada saat kejadian ini memang sudah luar biasa, si laki-laki teramat sangat cemburu melihat istri yang disayangi dan bener-bener tulus dicintai bisa berhubungan dengan pria idaman lain," katanya.

Kasus Serupa Pria Bakar Istri dan Anaknya

Aparat Polres Manggarai menangkap I (31) pelaku penganiayaan istri berinisial F dan anaknya berinisial S di Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok, Manggarai, NTT, Jumat 1 Desember 2023 malam.

Sebelumnya, I membakar istrinya dan menganiaya anak kandungnya di kediaman mereka di Kelurahan Mata Air, Selasa 28 November 2023 pukul 23.00 Wita.

Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo menangkap I di rumah Tadu Ahmad merupakan ayah kandungnya sendiri.

I masuk rumah ketika rumah dalam kondisi kosong saat ayahnya sedang berada di Polres Manggarai untuk diminta keterangan.

Polisi langsung mengamankan pelaku ke Polsek Reo dan lalu bawa di Polres Manggarai Jumat malam.

Pukul 00.15 Wita Pelaku langsung di interograsi awal oleh Satreskrim Polres Manggarai dan menemukan fakta-fakta bahwa I merupakan seorang petani beralamat di Gadong Rt/Rw 005/003 Desa Salama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap saudari F di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah Palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali.

Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya berinisial S yang berada di dalam kamar, saat anak korban sedang tertidur anak korban mendengar teriakan dari F sehingga anak korban bangun dan menyaksikan F yang telah dianiaya oleh I.

Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban memberitahukan kepada orang lain, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu dengan cara memukul pada bagian kepala S.

Selanjutnya pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan kearah korban F, yang saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban.

Kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawanya keluar.

Pada saat sampai di luar rumah, pelaku bertemu dengan saudara Tadu Ahmad (orang tua pelaku) dan saudari Siti Nuryati (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tua namun dihalangi oleh saudari Siti Nurhayati setelah itu pelaku melarikan diri kearah hutan, sedangkan terhadap F dibiarkan terbakar di dalam rumah.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai IBDA I Made Budiarsa menerangkan pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Manggarai.

"Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku," terang Made.

Pelaku disangkakan, Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, mengakibatkan orang mati.

Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Ancaman hukuman di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

"Setelah kejadian, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya," pungkas dia.

(Sumber TribunJakarta/TribunFlores)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved