Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Suami Nekat Bakar Istri, Ternyata karena Cemburu Lihat Chat dengan Pria Lain

Peristiwa itu terjadi kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Haryono 4, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi. 

Kasus Serupa Pria Bakar Istri dan Anaknya

Aparat Polres Manggarai menangkap I (31) pelaku penganiayaan istri berinisial F dan anaknya berinisial S di Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok, Manggarai, NTT, Jumat 1 Desember 2023 malam.

Sebelumnya, I membakar istrinya dan menganiaya anak kandungnya di kediaman mereka di Kelurahan Mata Air, Selasa 28 November 2023 pukul 23.00 Wita.

Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo menangkap I di rumah Tadu Ahmad merupakan ayah kandungnya sendiri.

I masuk rumah ketika rumah dalam kondisi kosong saat ayahnya sedang berada di Polres Manggarai untuk diminta keterangan.

Polisi langsung mengamankan pelaku ke Polsek Reo dan lalu bawa di Polres Manggarai Jumat malam.

Pukul 00.15 Wita Pelaku langsung di interograsi awal oleh Satreskrim Polres Manggarai dan menemukan fakta-fakta bahwa I merupakan seorang petani beralamat di Gadong Rt/Rw 005/003 Desa Salama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap saudari F di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah Palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali.

Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya berinisial S yang berada di dalam kamar, saat anak korban sedang tertidur anak korban mendengar teriakan dari F sehingga anak korban bangun dan menyaksikan F yang telah dianiaya oleh I.

Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban memberitahukan kepada orang lain, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu dengan cara memukul pada bagian kepala S.

Selanjutnya pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan kearah korban F, yang saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban.

Kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawanya keluar.

Pada saat sampai di luar rumah, pelaku bertemu dengan saudara Tadu Ahmad (orang tua pelaku) dan saudari Siti Nuryati (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tua namun dihalangi oleh saudari Siti Nurhayati setelah itu pelaku melarikan diri kearah hutan, sedangkan terhadap F dibiarkan terbakar di dalam rumah.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai IBDA I Made Budiarsa menerangkan pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Manggarai.

"Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku," terang Made.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved