Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi

Respons Jokowi soal Perintah Hentikan Kasus Korupsi Setnov, Pernyataan Eks Ketua KPK Mencurigakan

Respons Jokowi soal perintah hentikan kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov. Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dicurigai demi kepentingan.

|
Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Tribunnews.com-Reza Deni-Herudin/Biro Pers
Respons Jokowi soal perintah hentikan kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov. Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dicurigai demi kepentingan. 

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.

Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.

“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.

Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden.

Setelah isu tersebut mencuat, Presiden Jokowi akhirnya membantah isu dirinya pernah memerintahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan kasus korupsi Setya Novanto (Setnov).

Menurut Presiden ke-7 RI ini, dirinya sudah memerintahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk memeriksa pertemuan tersebut.

Hasilnya, Jokowi tidak ada pertemuan seperti yang dijelaskan oleh Agus Rahardjo, yang tidak lain merupakan eks Ketua KPK yang dimaksud.

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada.

Agenda yang di Setneg enggak ada. Tolong dicek lagi saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Kepala Negara juga membantah soal kabar yang menyebutkan dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setnov pada saat itu dihentikan.

Presiden meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017 lalu.

Pada saat itu, dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang ada.

"Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November,

saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," tegasnya.

Kemudian, proses hukum terhadap Setnov terus berjalan. Setnov juga telah divonis hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved