Jokowi
Respons Jokowi soal Perintah Hentikan Kasus Korupsi Setnov, Pernyataan Eks Ketua KPK Mencurigakan
Respons Jokowi soal perintah hentikan kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov. Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dicurigai demi kepentingan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menghentikan pengusutan kasus korupsi eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) beberapa tahun silam, menjadi perbincangan publik tanah air.
Sebagaimana sebelumnya Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Adapun Setya Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi dalam koalisi.
Setnov diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden.
Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.
Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
| Wapres Gibran Rakabuming Ditugaskan ke Papua, Jokowi: Penugasan dari Presiden di Mana pun Harus Siap |
|
|---|
| Jokowi Merasa Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu hingga Pemakzulan |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyakit yang Diderita Jokowi, Bikin Kulit Wajah Berubah, Dibeber Ajudan |
|
|---|
| Jokowi Kena Alergi Kulit setelah Pulang dari Vatikan, Ajudan Tepis Kabar Hoaks yang Mencuat |
|
|---|
| Daftar 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Gunakan Lima Pasal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.