Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Penuhi Persyaratan, Tahanan Kasus Perlindungan Anak Bebas dari Lapas Manado

Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado kembali membebaskan satu orang Warga Binaan dengan Program Pembebasan Bersyarat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
HO
Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado kembali membebaskan Satu orang Warga Binaan dengan Program Pembebasan Bersyarat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado kembali membebaskan satu orang Warga Binaan dengan Program Pembebasan Bersyarat.

Tahanan tersebut diketahui berinisial DK (31) yang dihukum karena Undang-undang perlindungan Anak Pidana dengan vonis penjara 10 Tahun Subsider 1 bulan Program Pembebasan Bersyarat.

Kalapas Radi Setiawan yang diwakili oleh Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: Seorang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

"Ya tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Sabtu (2/11/2023)

Menurutnya sebelum Pengeluaran dilakukan Pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan Selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya Satu warga binaan bebas

Seorang tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado yang telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif, menerima hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Tahanan tersebut diketahui adalah SS alias Sansan (28) yang sebelumnya dihukum karena kasus perlindungan anak.

Kepala Rutan Manado melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Wahyono menuturkan, pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022.

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Sesuai aturan yang berlaku, WBP tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Wahyono Sabtu (25/11/2023)

Ia juga menegaskan, dalam proses pengurusan pembebasan bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasubsi Yantah juga berpesan kepada Warga Binaan telah menerima Pembebasan Bersyarat, agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum serta berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta membangun hubungan sosial yang baik saat kembali bermasyarakat," pesan Wahyono.

Selanjutnya Warga Binaan tersebut bersama Staf Pelayanan Tahanan Muzakir Abdullah, menuju ke Kejari Manado dan Balai Pemasyarakatan Manado, untuk dilaksanakan Serah Terima terkait pelaksanaan Pembebasan Bersyarat. (Ren) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved