Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Tanggapan Caleg Pelsus GMIM soal Surat Pastoral BPMS Instruksikan Non Aktif Sementara

Jeane Laluyan, Caleg DPRD Sulawesi Utara dari PDIP Dapil Manado menilai surat pastoral tersebut membatasi ruang gerak pelayanan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Jeane Laluyan
Caleg PDIP untuk DPRD Sulut Dapil Manado, Jeane Laluyan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Pastoral Badan Pekerja Majelis Sinode (BPJS) GMIM yang menginstruksikan pelayan khusus (pelsus) yang maju sebagai Caleg di Pemilu 2024 untuk non-aktiv sementara mendapat tanggapan beragam dari calon dan masyarakat. 

Jeane Laluyan, Caleg DPRD Sulawesi Utara dari PDIP Dapil Manado menilai surat pastoral tersebut membatasi ruang gerak pelayanan ke jemaat. 

Pelsus di GMIM Paulus Titiwungen Manado ini menilai, keputusan BPJS agak berlebihan.  

"Seharusnya diberi batasan saja. Misalnya larangan berkampanye di dalam ibadah, berkhotbah dengan mengajak jemaat, itu seharusnya yang lebih tepat," kata Jeane kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (29/11/2023). 

Ia menilai keputusan itu justru akan menghambat pelayanan.

"Apa bedanya dengan jemaat mengundang kami hadir di acara ulang tahun, syukuran dan sejenisnya?" kata anggota DPRD Manado ini. 

Kendati begitu, Laluyan menerima aturan yang dikeluarkan BPMS itu. 

"Sebagai warga GMIM, kami taat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya BPMS GMIM mengeluarkan surat pastoral terkait Pemilu 2024. 

Surat dengan Nomor: K. 2O53 lPPD.Vlll/11-2023 Tertanggal 27 November 2023 itu berisikan tujuh poin.

Salah satunya menonaktifkan sementara pelayan khusus yang nyaleg.

"Pelayan khusus (diaken, penatua, guru agama dan pendela) yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, DPR-RI, DPD-RI dibebastugaskan sementara dari jabatan fungsional serta segala bentuk pelayanan ibadah di semua aras (jemaat, wilayah, sinode) selama masa kampanye sampai pemilihan," demikian bunyi poin tersebut.

Berarti para Pelsus yang masuk DCT musti mundur sementara dari jabatan Pelsus.

Diketahui banyak caleg kontestan Pemilu 2024 yang menjabat jabatan pelsus, baik di kolom maupun jemaat. (ndo) 

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved