Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

45 Anggota DPRD Sulut Sosialisasikan Ranperda Pemberdayaan Pemuda ke Masyarakat

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulut juga disosialisasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kolase/HO
Anggota DPRD Sulut Sosialisasikan Ranperda Pemberdayaan Pemuda ke Masyarakat 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Pemuda mulai disosialisasikan 45 pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulut juga disosialisasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen SpB KBD di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Acara yang dilaksanakan di dua wilayah berbeda ini, bertujuan untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait prioritas dalam Ranperda tersebut.

Foto 45 Anggota DPRD Sulut Sosialisasikan Ranperda Pemberdayaan Pemuda ke Masyarakat
Foto 45 Anggota DPRD Sulut Sosialisasikan Ranperda Pemberdayaan Pemuda ke Masyarakat

Hari pertama kegiatan, berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sumo Group Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur.

Hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Kampung Hiung, Kecamatan Siau Barat Utara.

Pentingnya kegiatan ini, menurut Andi Silangen adalah untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Silangen, Senin 27 November 2023 di kantornya.

Hal yang sama juga dilakukan anggota DPRD Sulut lainnya.

Dokumentasi DPRD Sulut
Foto 45 Anggota DPRD Sulut Sosialisasikan Ranperda Pemberdayaan Pemuda ke Masyarakat

Mereka menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut tepatnya di ruang rapat paripurna.

Giat ini dihadiri sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI dan Mapanget.

Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.

“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda.

Suasana sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda yang dilakukan oleh DPRD Sulut belum lama ini.
Suasana sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda yang dilakukan oleh DPRD Sulut belum lama ini. (Dokumentasi DPRD Sulut)

Di mana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Liputo.

Sementara itu wakil ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menggelar sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda di Desa Laikit Kecamatan Dimembe.

Peserta undangan sangat antusias, terlihat dengan banyak masukkan dan pertanyaan yang diutarakan undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved