Mata Lokal Memilih
Ini Aturan Teknis Pertemuan Terbatas Kampanye Pemilu, KPU Sulut: Provinsi Paling Banyak 2 Ribu Orang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Salman Saelangi menjelaskan, pertemuan terbatas dapat digelar di dalam ruangan atau di gedung tertutup.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai Selasa 28 November 2023.
Metode pelaksanaan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Selain itu teknis terkait pelaksanaan kampanye sesuai ketentuan Keputusan KPU nomor 1621 Tahun 2023.
Adapun metode kampanye yang dapat dilakukan peserta Pemilu ialah pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Salman Saelangi menjelaskan, pertemuan terbatas dapat digelar di dalam ruangan atau di gedung tertutup dan atau pertemuan virtual melalui media daring.
Peserta kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung.
"Dengan jumlah peserta paling banyak 3 ribu orang untuk tingkat nasional, 2 ribu orang untuk tingkat provinsi dan seribu orang untuk tingkat kabupaten kota," kata Salman Saelangi, Selasa (27/11/2023).
Undangan kepada peserta kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas kampanye pemilu.
Petugas kampanye Pemilu pertemuan terbatas juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Surat tembusan itu disampaikan kepada KPU, KPU dan Bawaslu.
"Baik provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan tingkatannya dan dengan salinannya sesuai dengan tingkatannya," ucapnya.
Lanjut dijelaskan, dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten kota dalam satu provinsi, maka petugas kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian.
Pemberitahuan tersebut mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan.
"Petugas dan peserta kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan atau menyebarkan bendera, tanda gambar atau atribut peserta Pemilu dan/atau bahan kampanye Pemilu," jelas Saelangi. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.