Mafia Tambang di Mitra
Terbukti Lakukan Aktivitas Pertambangan, 3 Mafia Tambang Ilegal di Mitra Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Tiga terdakwa kasus tambang ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus tambang ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus menuntut ketiga terdakwa masing masing Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta Sie You Ho dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu.
JPU dalam membacakan tuntutan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
Terdakwa bersalah sebagaimana pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidiar selama enam bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah kurang lebih 27.706 m⊃3;.
Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah kurang lebih 26.599 m⊃3;.
Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak kurang lebih 20 Kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak kurang lebih 10 Kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT BLJ.
Atas tuntutan itu, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang masing masing didampingi penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada Kamis (30/11/2023) pekan depan.
Sementara itu, JPU Wiwin Tui dalam wawancaranya mengatakan terdakwa Sie You Ho dituntut dengan dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Arny Christian Kumolontang dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan terdakwa Donal Pakuku dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas," pungkas Kasipidum Kejari Minsel tersebut.
Untuk diketahui tuntutan terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian sidang.
Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.
Termasuk saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perkara ini sebelumnya bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan 8 alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023.
Ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar rupiah. (Nie)
Baca juga: 3 Terdakwa Tambang Ilegal di Mitra Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan
Baca juga: Sidang Mafia Tambang Mitra, Arny Kumulontang Habiskan Rp 31 Miliar untuk di Aktivitas Lahan PT BLJ
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.