Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ilegal di Mitra

3 Terdakwa Tambang Ilegal di Mitra Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan

JPU Wiwin Tui menuntut ketiga terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, dengan tuntutan berbeda.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Sidang tuntutan kasus tambang Ilegal Mitra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis 23 November 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tiga terdakwa mafia tambang ilegal yang beraksi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan ini digelar pada Kamis 23 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Wiwin Tui menuntut ketiga terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, dengan tuntutan berbeda.

JPU menilai ketiga terdakwa bersalah dalam melakukan aktivitas tambang ilegal di lokasi milik PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Terdakwa Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Sie You Ho dituntut dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2009 tentang pertambangan ilegal dan batu bara pasal 55 ayat 1.

Usai persidangan, JPU Wiwin Tui mengatakan terdakwa Sie You Ho dituntut dengan dua tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Arny Christian Kumulontang dituntut dua tahun enam bulan penjara tanpa denda.

Sedangkan terdakwa Donal Pakuku dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas," kata dia.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa kemudian diberikan waktu satu pekan untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan bersama kuasa hukumnya.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved