Mafia Tambang di Mitra
Terbukti Lakukan Aktivitas Pertambangan, 3 Mafia Tambang Ilegal di Mitra Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Tiga terdakwa kasus tambang ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.
Termasuk saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perkara ini sebelumnya bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan 8 alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023.
Ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar rupiah. (Nie)
Baca juga: 3 Terdakwa Tambang Ilegal di Mitra Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan
Baca juga: Sidang Mafia Tambang Mitra, Arny Kumulontang Habiskan Rp 31 Miliar untuk di Aktivitas Lahan PT BLJ
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.