Kasus Firli Bahuri
Beda Tanggapan Dua Wakil Ketua KPK Atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Tidak Malu dan Minta Maaf
Dua Wakil Ketua KPK berbeda tanggapan atas penetapan tersangka Firli Bahuri. Nurul Ghufron minta maaf, Alexander Marwata tidak merasa malu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan berbeda atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapakan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan.
Setelah penetapan tersangka tersebut, jajaran pimpinan KPK memberikan tanggapan.
Nurul Ghufron minta maaf
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
FIrli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah atau janji.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Adapun SYL saat ini juga menjadi tersangka di KPK.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterrangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.
Ia menyatakan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.
Sikap Ghufron berbanding terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: Firli Bahuri Didesak Lepas Jabatan Ketua KPK: Koruptor Tidak Boleh Memimpin Pemberantasan Korupsi
Alexander Marwata akui tidak malu
Dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis (23/11/2023), ia menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Terungkap Kegiatan Firli Bahuri Pasca Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Khawatirkan Hal Ini
Tayang di Kompas.com
Firli Bahuri
Alexander Marwata
Nurul Ghufron
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua
Ketua
tersangka
pemerasan
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Firli Bahuri Bangga Kinerjanya di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka, Banyak Koruptor yang Ditangkap |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.