Kasus Eddy Hiariej
Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Infonya Dibenarkan KPK
KPK membenarkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka gratifikasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
Selain Prof Eddy Hiariej, ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,
dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Duduk perkara kasus
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
Status Tersangka Eddy Hiariej Dicabut, Gugatan Praperadilan Dikabulkan |
![]() |
---|
Bos Perusahaan Helmut Hermawan Diduga Menyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej |
![]() |
---|
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Gratifikasi 8 Miliar dari Pengusaha |
![]() |
---|
Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Kasus Suap Gratifikasi |
![]() |
---|
Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap, Kakaknya Eric Hiariej Diberhentikan UGM karena Kasus Pelecehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.