Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anwar Usman

Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain Agar Setujui Putusan MK Batas Usia Cawapres, Diungkap MKMK

Anwar Usman terbukti bujuk hakim lain agar setujui putusan MK batas usia Cawapres. Hal itu diungkap MKMK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terbukti bujuk hakim lain agar setujui putusan MK batas usia Cawapres. Hal itu diungkap MKMK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terbukti melakukan pembujukan kepada hakim lain untuk menyetujui putusan MK soal batas usia cawapres beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah menemukan fakta bahwa Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

MKMK menjelaskan upaya pembujukan tersebut tercantum dalam putusan MKMK atas sidang etik hakim Anwar Usman yang dibacakan kemarin.

"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan tersebut.

MKMK menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari dua hakim konstitusi, rekan sesama 'pengadil hukum' Anwar Usman.

Tidak ada penjelasan lebih jauh bagaimana Anwar membujuk hakim lain, sejauh mana upaya itu berhasil, dan keterangan hakim mana yang digunakan.

MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.

Tanpa Anwar, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres.

Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir. MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

"Hakim Terlapor merasa perlu hadir dalam RPH berikutnya pada tanggal 21 September 2023, 4 Oktober 2023, 5 Oktober 2023,

dan 9 Oktober 2023 dengan agenda untuk membahas dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena merasa kepentingannya sangat besar," ungkap putusan itu.

"Sehingga amar putusannya berubah menjadi dikabulkan sebagian, apabila dibandingkan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023."

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Anwar Usman semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.  (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Harta Kekayaan Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Tidak Ada Utang

Sebelumnya, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, Saldi juga mengungkap bagaimana ada upaya untuk memburu-buru pengambilan putusan itu.

Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 16 Oktober 2023, 3 hari sebelum KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres.

Hakim Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan perkara 90/PUU-XXI/2023 sempat buntu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved