Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh di Kotamobagu

Oknum Polisi di Kotamobagu Diduga Peras Pengendara, Minta Uang Rp 5 Juta, Catut Nama Wakapolres

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu Ipda Ronald Palembatas diduga meminta uang Rp 5 juta kepada pengendara.

Kolase/tribunmanado.co.id/Tribunlampung.co.id
Oknum Polisi di Kotamobagu Sulawesi Utara diduga lakukan pemerasan kepada pengendara. Minta uang Rp 5 juta. 

Warga inisial AA adalah pengendara di Kotamobagu yang diduga jadi korban pemerasan oknum polisi di Sat Lantas Polres Kotamobagu.

AA juga disebut telah melakukan penabrakan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas.

Berikut penjelasan AA kepada tribunmanado.co.id Selasa 7 November 2023 malam. 

Dia mengungkap kronologi kejadian hingga bagaimana Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kotamobagu Ipda Ronald Palembatas meminta uang Rp 5 juta kepadanya.

Berikut pengakuan lengkap warga inisial AA.

Kronologi Kejadian

AA menceritakan kejadian saat dirinya tak sengaja menyenggol anggota polisi yang sedang bertugas.

Saat itu Selasa 29 Agustus 2023 sore, AA mengendarai mobil milik perusahaan swasta tempat dia bekerja.

Di dalam mobil dia bersama dengan rekan kerjanya.

Saat akan melewati Jalan di Depan Pengadilan Negeri Kotamobagu, AA mengaku kaget dengan adanya kegiatan yang digelar Sat Lantas Polres Kotamobagu.

Kata AA, kendaraan saat itu berjalan dengan kecepatan rendah.

AA mengaku panik dengan kondisi tersebut.

"Saat akan menggunakan sabuk, tanpa sengaja mobil oleng sedikit dan menyenggol Kanit Turjawali Ronald Palembatas," ujar AA.

AA mengakui dirinya saat itu hanya membawa STNK mobil kantor, sedangkan SIM tertinggal di dalam mobil pribadinya yang diparkir di kantor tempat dia kerja.

"Saya pun ditilang. Selain tidak lengkap surat berkendara. Kata kanit, saya juga telah menabrak anggota yang sedang bertugas. Padahal menyenggol. Saya lihat kena tangan dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved