Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Tidak Ada Utang

Harta Kekayaan Anwar Usman. Total Rp 33.492.312.061 dan tidak ada utang. Anwar Usman adalah ipar Jokowi yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Editor: Frandi Piring
Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Harta Kekayaan Anwar Usman. Total Rp 33.492.312.061 dan tidak ada utang. Anwar Usman adalah ipar Jokowi yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK. 


4.MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI18.000.000


5.MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2002, HASIL SENDIRI95.000.000


C.HARTA BERGERAK LAINNYARp300.000.000


D.SURAT BERHARGARp123.000.000


E.KAS DAN SETARA KASRp27.592.212.061


F.HARTA LAINNYARp0


Sub Total Rp 33.492.312.061


II.HUTANG Rp0


III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 33.492.312.061

Baca juga: MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sorotan Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan batas usia Capres-Cawapres.

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan kontroversial MK terkait syarat pencalonan Pilpres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.

Dengan begitu, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly 

Jimly mengungkap, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.

Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.

“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.

Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.

“Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: BREAKING NEWS Jambore Pemuda DPD KNPI Bolmong Sulawesi Utara Dibuka Hari Ini

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com/Kompas.com

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved