Harta Kekayaan
Harta Kekayaan Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Tidak Ada Utang
Harta Kekayaan Anwar Usman. Total Rp 33.492.312.061 dan tidak ada utang. Anwar Usman adalah ipar Jokowi yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harta kekayaan Anwar Usman, figur yudikatif tanah air yang baru saja diberhentikan dari jabatan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), imbas putusan batas usia Capres dan Cawapres.
Dilansir situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Senin 16 Oktober 2023, Anwar Usman terakhir kali laporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2022.
Total harta kekayaan Anwar Usman tercatat tembus Rp.33.492.312.061
Anwar Usman memiliki 28 bidang tanah, dan tiga bangunan dengan nilai secara total Rp 5.176.100.000.
Saudra ipar Jokowi ini juga punya empat unit mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 301.000.000
Dalam data LHKPN Anwar Usman juga terdapat harta bergerak Anwar Usman senilai Rp 300.000.000.
Ada juga surat berharga milik Anwar Usman senilai Rp 123.000.000, dan kas hingga setara kas Rp 27.592.212.061.
Berikut daftar lengkap harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK.
I. DATA HARTA
A.TANAH DAN BANGUNANRp5.176.100.000
1.Tanah Seluas 297 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN141.000.000
2.Tanah Seluas 17000 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN300.000.000
3.Tanah Seluas 5100 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN100.000.000
4.Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN81.000.000
5.Bangunan Seluas 144 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI125.000.000
6.Bangunan Seluas 216 m2 di KAB / KOTA KOTA BIMA , HASIL SENDIRI765.000.000
7.Bangunan Seluas 216 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI171.000.000
8.Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN41.000.000
9.Tanah Seluas 1800 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN61.000.000
10.Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN81.000.000
11.Tanah Seluas 800 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN41.000.000
12.Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN81.000.000
13.Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN51.000.000
14.Tanah Seluas 3300 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN76.000.000
15.Tanah Seluas 580 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN26.000.000
16.Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN26.000.000
17.Tanah Seluas 5967 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN71.000.000
18.Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI51.000.000
19.Tanah dan Bangunan Seluas 223 m2/223 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI70.000.000
20.Tanah Seluas 2899 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI92.000.000
21.Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI65.000.000
22.Tanah dan Bangunan Seluas 801 m2/126 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI155.000.000
23.Tanah Seluas 280 m2 di KAB / KOTA LUMAJANG, HASIL SENDIRI8.000.000
24.Tanah Seluas 144 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI111.000.000
25.Tanah dan Bangunan Seluas 759 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI1.610.000.000
26.Tanah Seluas 208 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI376.000.000
27.Tanah Seluas 112 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI211.000.000
28.Tanah Seluas 8790 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI70.000.000
29.Tanah Seluas 1753 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI41.000.000
30.Tanah Seluas 986 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI7.100.000
31.Tanah Seluas 8959 m2 di KAB / KOTA BIMA, HASIL SENDIRI71.000.000
B.ALAT TRANSPORTASI DAN MESINRp301.000.000
1.MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI80.000.000
2.MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI3.000.000
3.MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI105.000.000
4.MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI18.000.000
5.MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2002, HASIL SENDIRI95.000.000
C.HARTA BERGERAK LAINNYARp300.000.000
D.SURAT BERHARGARp123.000.000
E.KAS DAN SETARA KASRp27.592.212.061
F.HARTA LAINNYARp0
Sub Total Rp 33.492.312.061
II.HUTANG Rp0
III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 33.492.312.061
Baca juga: MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Sorotan Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas putusan batas usia Capres-Cawapres.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
MKMK dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan kontroversial MK terkait syarat pencalonan Pilpres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.
Dengan begitu, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.
“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly
Jimly mengungkap, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.
Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.
“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.
“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.
Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.
Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.
“Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.
Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” kata mantan Ketua MK tersebut.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: BREAKING NEWS Jambore Pemuda DPD KNPI Bolmong Sulawesi Utara Dibuka Hari Ini
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com/Kompas.com
Daftar Harta Kekayaan Marsda Donald Kasenda, Putra Remboken Sulut yang Jabat Kaskoopsudnas TNI AU |
![]() |
---|
Jejak Karier dan Harta Kekayaan Hence Patimbano Camat Tuminting yang Baru Dilantik sebagai PPATS |
![]() |
---|
Daftar Wali Kota dan Wawalkot Terkaya di Sulawesi Utara yang Terpilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan 12 Kepala Daerah Terpilih dari Gerindra di Pilkada Jawa Tengah, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Daftar 10 Besar Bupati Terkaya di Sumatera Barat yang Terpilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.