Mata Lokal Memilih
MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK, Langkah Gibran Rakabuming Raka Makin Mulus
MKMK memutuskan tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia Capres Cawapres.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang vonis kode etik pada Selasa (7/11/2023) sore.
Pada sidang tersebut MKMK memutuskan tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dimaksud yaitu berkaitan dengan batas usia Capres Cawapres.
Dewan MKMK membacakan kesimpulan putusan etik pertama untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif.
Putusan sidang etik pertama ini terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pada keterangannya, MKMK menyimpulkan bahwa pihaknya tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres Cawapres.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Sehingga Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan pada sidang etik pertama ini pun menandakan bahwa vonis MK terkait batas usia Capres Cawapres sudah inkrah.
Dengan begitu, langkah bakal Cawapres Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024 semakin mulus meskipun ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK.
Sebelumnya Peneliti Hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming.
Hal itu diungkapkan Bivitri Susanti seperti dimuat Kompas Tv pada Kamis (2/10/2023).
Kata Bivitri, kewenangan MKMK sangat terbatas. Sebab MKMK sebenarnya hanya mempersoalkan benturan kepentingan pelanggaran etik dan tidak bisa memutuskan atau membatalkan gugatan.
“Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri.
Meskipun kata Bivitri, misalnya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan gugatan usia Capres Cawapres, maka hal itu tidak akan bisa menghalangi Gibran Rakabuming untuk maju Cawapres di Pilpres 2024.
Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.
“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.
Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.