Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Ahok

Ahok BTP Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diiperiksa KPK terkait dugaan korupsi di tubuh Pertamina, kasus pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG).

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diiperiksa KPK terkait dugaan korupsi di tubuh Pertamina, kasus pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi di tubuh Pertamina, kasus pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG).

KPK memanggil Ahok hari ini, Selasa (7/11/2023).

Ahok dipanggil penyidik menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG).

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Ali Fikri menjelaskan, Ahok saat ini sudah ada di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka  karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ucapan Ahok soal BPK Jadi Kenyataan, Kini Terbukti Anggota BPK Korupsi, Ini Deretan Kasusnya

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved