Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengrusakan di PLTM Desa Mobuya Bolaang Mongondow

Prinsip dasar PLTM adalah memanfaatkan energi potensial yang dimiliki aliran air pada jarak ketinggian tertentu dari tempat instalasi pembangkit.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut. 

Sementara itu Direktur PT AKA Sinergi Group Ali Alatas berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Sulawesi Utara, demi menjaga kepercayaan dari para Investor.

"Iya, jangan sampai ini merugikan Sulut, hingga para investor takut jadinya mau berinvestasi gara-gara para oknum yang melakukan pengrusakan ini," jelasnya

Dia pun berjanji kedepan akan terus bersama masyarakat di desa Mobuya terlebih memajukan dalam sektor pendidikan. 

"Kami memang sudah banyak membantu rumah-rumah ibadah, apalagi di hari raya.
Kami sangat senang dan dari situ orang-orang akan meningkatan pendidikan disana," jelasnya

Kuasa Hukum PT AKA Sinergi Group Franky Weku mengapresiasi langkah dilakukan oleh Polda Sulut yang telah menetapkan tersangka kasus pengrusakan ini.

"Kami memberikan apresiasi langkah penetapan tersangka dan telah begitu baik, mencari tau lewat penyelidikan hingga akhirnya masuk pada penyidikan. Bersyukur apa yang kami laporkan sejak tanggal 24 Februari 2022 bisa terselesaikan," jelasnya

Frangky pun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas demi untuk keadilan masyarakat.

"Kami tidak akan main-main, karena ini juga sudah merugikan perusahan serta masyarakat di Mopuya akibat pengrusakan ini, apalagi nilai investasi yang sudah perusahan lakukan sangat banyak," jelasnya (Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved