Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengrusakan di PLTM Desa Mobuya Bolaang Mongondow

Prinsip dasar PLTM adalah memanfaatkan energi potensial yang dimiliki aliran air pada jarak ketinggian tertentu dari tempat instalasi pembangkit.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka pada tindak pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kedua tersangka diketahui adalah Yance Tanesia (69) dan Sehan Ambaru (48).

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulut mempunyai cukup bukti, pasca keduanya diduga turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan.

Penetapan tersangka ini telah dibenarkan dan ditandatangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan lewat surat B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum dan B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum tertanggal 1 November 2023.

"Ya kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya Senin (6/11/2023)

Diketahui PLTM di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow ini dikelola oleh PT AKA Sinergi Group.

Mereka adalah perusahan pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai penggeraknya untuk kebutuhan masyarakat.

Prinsip dasar PLTM adalah memanfaatkan energi potensial yang dimiliki aliran air pada jarak ketinggian tertentu dari tempat instalasi pembangkit.

Kehadiran perusahan ini berdampak positif.

Selain membantu pasokan listrik, PT AKA Sinergi Group juga telah merekrut ribuan masyarakat untuk menjadi karyawan.

Tokoh masyarakat Desa Mobuya Aldy Maindoka mengakui hal tersebut.

Kepada Tribun Manado, dia mengatakan hampir 80 persen masyarakat telah bergabung dengan perusahan PT. AKA Sinergi Group. 

"Mereka sangat membantu, dan bahkan memproitaskan warga kami," jelasnya lewat via telephone

Menurutnya kejadian pengrusakan yang terjadi baru-baru ini sangat menggangu kondisi di desa Mopuya.

"Ini jelas merugikan kami, karena para pelaku tak hanya merusak tapi mereka menutup akses jalan yang biasa dilewati masyarakat setiap hari, jelas ini sangat berdampak buruk bagi kami," jelasnya

Sementara itu Direktur PT AKA Sinergi Group Ali Alatas berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Sulawesi Utara, demi menjaga kepercayaan dari para Investor.

"Iya, jangan sampai ini merugikan Sulut, hingga para investor takut jadinya mau berinvestasi gara-gara para oknum yang melakukan pengrusakan ini," jelasnya

Dia pun berjanji kedepan akan terus bersama masyarakat di desa Mobuya terlebih memajukan dalam sektor pendidikan. 

"Kami memang sudah banyak membantu rumah-rumah ibadah, apalagi di hari raya.
Kami sangat senang dan dari situ orang-orang akan meningkatan pendidikan disana," jelasnya

Kuasa Hukum PT AKA Sinergi Group Franky Weku mengapresiasi langkah dilakukan oleh Polda Sulut yang telah menetapkan tersangka kasus pengrusakan ini.

"Kami memberikan apresiasi langkah penetapan tersangka dan telah begitu baik, mencari tau lewat penyelidikan hingga akhirnya masuk pada penyidikan. Bersyukur apa yang kami laporkan sejak tanggal 24 Februari 2022 bisa terselesaikan," jelasnya

Frangky pun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas demi untuk keadilan masyarakat.

"Kami tidak akan main-main, karena ini juga sudah merugikan perusahan serta masyarakat di Mopuya akibat pengrusakan ini, apalagi nilai investasi yang sudah perusahan lakukan sangat banyak," jelasnya (Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved