Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Gibran Rakabuming Raka Gabung ke Partai Golkar, PDIP: Mas Gibran Ini Dikuning-kan

Gibran Rakabuming Raka Bergabung dengan Partai Golkar. PDIP terima telepon dari Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Jeprima
Gibran Rakabuming Raka Bergabung dengan Partai Golkar. PDIP terima telepon dari Ketum Golkar Airlangga Hartarto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Solo sekaligus Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar).

Pihak PDIP bahkan sudah mengetahui mantan kadernya tersebut akan berpindah ke partai kuning berlogo pohon beringin itu.

Setelah diusung menjadi bacawapres, Gibran Rakabuming akan segera menjadi kader Partai Golkar.

Akan tetapi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Dave Laksono belum mau menyatakan secara gamblang soal kabar bergabungnya Gibran dengan Partai Golkar.

Dave Laksono meminta publik untuk menunggu pengumuman dari Ketua Umum Golkar Arilangga Hartarto pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar, Senin (6/11/2023) hari ini.

"Kita tunggu yah, biar Ketum (Airlangga Hartarto) yang umumkan langsung," kata Dave saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023) kemarin.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran akan menjadi kader Partai Golkar.

Sekjen Hasto mengaku bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menghubunginya secara langsung.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan',

di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujar Hasto dalam tayangan Kompas TV, Minggu (5/11/2023).

Menurut Hasto berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Berdasarkan undang-undang parpol, katanya seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," tegas Hasto.

Hasto menjelaskan, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke PDIP, sehingga secara etika politik terpenuhi.

"Dipenuhi, artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved