Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Menetapkan 668 Orang Caleg untuk Pemilu 2024, 113 Orang Perempuan

Ada 668 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemil

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. KPU sebanyak 668 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 668 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Total untuk daftar calon tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang,

dengan perincian laki-laki 535 orang, kemudian untuk perempuan 133 orang," ucap Hasyim. 

Hasyim menjelaskan, awalnya terdapat 1.030 orang yang mengakses sistem pencalonan untuk menjadi bakal calon perseorangan DPD di seluruh provinsi se-Indonesia. 

Dari 1.030 orang tersebut, yang mengikuti pernyerahan dukungan jumlahnya 865 orang, dan hanya 701 orang yang memenuhi syarat dukungan.

"Dari yang memenuhi syarat dukungan 701 itu yang pada akhirnya mendaftarkan diri pada masa pendaftaran calon anggota DPD tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 itu jumlahnya adalah 683 orang," ujarnya. 

Kemudian, setelah lakukan tahap verifikasi dan perbaikan verifikasi, KPU mengumumkan 675 orang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPD.

Dari jumlah itu, terdapat 674 orang yang masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPD karena ada satu orang yang mengundurkan diri memilih untuk menjadi calon anggota DPR.

Selanjutnya, dalam tahap seusai pengumuman DCS, terdapat 4 orang bakal calon anggota DPD

yang mengundurkan diri dan 2 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, Hasyim juga menjelaskan,  dari 2 orang tersebut, satu orang tidak memenuhi syarat karena tanggapan dari masyarakat,

sedangkan satu orang lagi karena belum melewati masa jeda 5 tahun untuk maju sebagai caleg setelah selesai menjalani proses pidana.

Diketahui,  daftar lengkap nama-nama caleg yang masuk DCT akan diumumkan secara resmi

oleh KPU lewat situs resmi KPU RI dan daerah serta media massa nasional mulai Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: KPU Manado Terima Dana Hibah Rp 6,7 Miliar untuk Pemilu 2024, Ini Kata Richard Sualang

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved